Marwan Cik Asan

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan menyarankan beberapa langkah yang perlu dilakukan Pemerintah dalam menjaga perekonomian, di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19. Marwan yang juga Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan, Komisi XI mendukung kebijakan pemerintah memangkas belanja yang bukan prioritas, baik di APBN dan APBD untuk dialokasikan ke dalam penanganan virus Corona.

“Namun, kebijakan tersebut tidak dapat diimplementasikan tanpa ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangannya, yaitu pemerintah harus mengajukan APBN Perubahan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan,” kata Marwan baru-baru ini.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menghadapi krisis keuangan global pada 2008. “Saat itu pemerintah melakukan percepatan pembahasan APBN Perubahan pada bulan Februari, salah satu tujuannya melakukan pemangkasan anggaran di seluruh kementerian atau lembaga sebesar 10 persen untuk difokuskan penanganan dampak krisis keuangan global,” papar Marwan.

Marwan juga berharap, pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan penjaminan ketersediaan bahan pokok ke masyarakat dan menindak tegas pelaku penimbun barang yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat.

“Virus Corona telah menekan daya beli masyarakat bawah, kami berharap kebijakan program padat karya tunai, kartu sembako murah, dan kartu pra kerja segera ditunaikan. Kami juga berharap pemerintah memberikan relaksasi fiskal untuk sektor ritel dan UMKM yang selama ini terdampak virus Corona,” sambung Marwan.

Untuk mencapai semua itu, kata Marwan, pemerintah perlu memikirkan pengalokasian anggaran yang terbatas dan belum direncanakan dalam APBN 2020. Misalnya, menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Tercatat, SAL yang dapat digunakan pemerintah saat ini sebesar Rp 175,24 triliun dan SiLPA senilai Rp 48,6 triliun.

“Dalam Undang-Undang APBN 2020 penggunaan SAL dibatasi hanya sebesar Rp 25 triliun, namun dengan makanisme APBN Perubahan 2020 pemerintah dapat melakukan revisi terhadap penggunaan SAL tersebut,” ujar politikus Partai Demokrat itu. (rso)