KB

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Jakarta dari tindak kekerasan.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, dalam periode Januari-Maret 2021 telah diberikan layanan layanan penanganan kekerasan terhadap 303 perempuan dan anak.

“Warga yang dilayani ini berasal dari beberapa kanal pengaduan yang terintegrasi,” ujarnya, Kamis (1/4).

Tuty menambahkan, perempuan dan anak yang dilayani juga berasal dari rujukan beberapa lembaga mitra seperti kepolisian, Komnas Perempuan, KPAI, rumah sakit, puskesmas dan lembaga lainnya.

“Layanan yang diberikan P2TP2A antara lain berupa layanan hukum, layanan psikologi, pendampingan rujukan layanan kesehatan dan rumah aman, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban,” terangnya.

Tuty meminta masyarakat berani melaporkan tindak kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di rumah maupun di lingkungannya karena adanya jaminan keamanan, kerahasiaan, perlindungan hukum dan dukungan dari pemerintah.

“Layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak diberikan secara gratis,” ungkapnya.

Ia menuturkan, masyarakat yang mengalami maupun yang melihat atau mengalami terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya melalui Pos Pengaduan yang tersebar di 19 RPTRA, Layanan Jakarta Siaga 112, serta hotline P2TP2A di 081317617622.

“Masyarakat juga dapat mendatangi langsung P2TP2A di Jalan Bekasi Timur Raya kilometer 18, Pulogadung, Jakarta Timur,” tandasnya. (hop)