Sri Wahyuni Maria Manalip

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.

Selain itu KPK juga menetapkan dua orang, Benhur Lalenoh (BNL) dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya adalah anggota tim sukses Bupati Kepulauan Talaud dan pengusaha.

Basaria menjelaskan, SWM diduga telah menerima sejumlah uang dan barang mewah dari BHK sebagai fee sebesar 10 persen dari beberapa pekerjaan seperti proyek revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Basari menambahkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (30/4), penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti tas merek Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta, dan uang tunai sekitar Rp 50 juta. Total semuanya berjumlah Rp 513.855.000.

Basaria menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu SWM mengaku tidak tahu alasan mengapa dirinya ditahan di rutan KPK Jakarta. Saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 20.00 WIB, kader Partai Hanura itu membantah semua tuduhan yang disangkakan kepadanya. (rya)