Teroris

Kastara.ID, Jakarta – Mabes Polri menegaskan akan memberikan bantuan hukum bagi polisi yang menjadi tersangka kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan pernyataan pers di Mabes Polri (30/4).

Ramadhan menjelaskan, di internal Polri terdapat divisi hukum yang bertugas memberikan bantuan dan pendampingan terhadap anggota yang terjerat kasus hukum. Nantinya divisi hukum akan menyiapkan pengacara guna mendampingi tersangka yang berjumlah dua orang.

Terkait proses hukum terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang disangka melakukan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap anggota FPI, Ramadhan menyebut saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bareskrim menurut Ramadhan, bakal segera melengkapi berkas apabila jaksa ternyata mengembalikan berkas itu dengan sejumlah catatan perbaikan. Namun jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan penyerahan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti.

Seperti diketahui, tiga anggota Polda Metro jadi tersangka kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam anggota FPI. Pembunuhan dilakukan di ruas Tol Jakarta-Cikampek kilometer (KM) 50, Senin 7 Desember 2020 silam.

Seiring waktu, satu tersangka berinisial EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Sedangkan dua tersangka lainnya MYO dan F dijerat dalam perkara tersebut. Ramadhan menjelaskan pelaku penembakan, yakni F akan dikenakam passl 338 KUHP. Sedangkan MYO yang bertindak selaku pengemudi dikenakan pasal 56 KUHP.

Ramadhan menyatakan para tersangka masih bertugas di Polda Metro Jaya dan tidak ditahan. Penyidik menilai kedua tersangka cukup kooperatif sehingga tidak perlu ditahan. (ant)