Kastara.ID, Jakarta — Jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD RI perempuan pada Pemilu 2024 belum ada peningkatan signifikan atau stagnan. Jika pada Pemilu 2019, jumlah caleg DPD RI perempuan mencapai 152 orang dari total 807 orang calon yang tersebar di 34 provinsi, maka pada Pemilu 2024 ini jumlah bacaleg DPD RI perempuan berjumlah 139 orang dari total 700 orang bacaleg atau 19,86% yang tersebar di 38 Provinsi.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, peningkatan jumlah komposisi perempuan di parlemen terutama di DPD RI penting untuk memastikan isu-isu publik dan agenda perempuan dan anak terus menjadi arus utama dalam kebijakan negara. Bagi Fahira Idris, demokrasi tidak hanya persoalan prosedural namun juga substansi dan kuantitas. 

“Walau pada Pemilu 2024 ini jumlah bacaleg DPD RI perempuan stagnan, tetapi saya berharap tingkat keterpilihan caleg DPD RI perempuan pada Pemilu 2024 ini tinggi. Jumlah atau kuantitas perempuan di parlemen menjadi kunci agar agenda-agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di negeri ini lebih cepat bergulir karena disokong oleh berbagai regulasi yang punya perspektif gender,” ujar Fahira Idris di Jakarta (30/4).

Menurut aktivis perempuan ini, salah satu yang perlu peningkatan peran perempuan adalah di sektor penyelenggara negara. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR RI) berada pada angka 20,8 persen atau hanya ada 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI. Sementara dari 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terpilih dari 34 daerah pemilihan (provinsi), cuma 42 orang perempuan. Bahkan, di antara 34 daerah pemilihan ini, ada delapan provinsi yang tidak punya keterwakilan perempuan.

Timpangnya komposisi anggota parlemen antara perempuan dan laki-laki, lanjut Fahira, juga terjadi di level provinsi. Sebanyak 22 provinsi memiliki persentase perempuan di parlemen (DPRD) kurang dari 20 persen, bahkan empat di antaranya kurang dari 10 persen. Sementara dari Pilkada terakhir yaitu Pilkada 2020 kemarin, partisipasi politik perempuan sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 juga masih minim.

“Dampaknya apa? Kondisi seperti ini, berpotensi membuat rancangan regulasi terkait perempuan menjadi terpinggirkan. Sebagai negara yang berada di dalam proses konsolidasi demokrasi, perihal representasi perempuan di dalam parlemen dan pemerintahan menjadi sangat penting bagi Indonesia,” tukas Fahira Idris yang telah ditetapkan KPU menjadi Bacaleg DPD RI Dapil DKI Jakarta karena telah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran.

Sebagai informasi, saat ini KPU telah menetapkan sebanyak 700 bacaleg DPD RI dari 38 dapil (provinsi). Dari 700 bacaleg ini sebanyak 561 orang laki-laki (80,14%) dan 139 perempuan (19,86%). Dapil Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan DKI Jakarta penyumbang jumlah bacaleg DPD RI perempuan tertinggi (lebih dari 40%). (dwi)