IMEI

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto mengatakan, pemerintah berencana melakukan pemblokiran terhadap telepon seluler (ponsel) ilegal atau black market (BM). Pasalnya peredaran ponsel BM teah merugikan negara, distributor, dan pengguna. Janu menambahkan, rencana tersebut akan dilakukan pada Agustus 2019.

Menurut Janu, sebetulnya rencana penghentian peredaran ponsel BM sudah mengemuka sejak pertengahan 2018. Namun lantaran payung hukumnya belum ada, rencana tersebut tidak bisa segera terlaksana. Itulah sebabnya Janu menyebut Kemenperin saat ini terus menggodok regulasi terkait pemblokiran ponsel BM, termasuk mengkoodinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Janu menambahkan, rencana tersebut perlu pengkajian secara hati-hati dan tidak boleh gegabah. Pasalnya mekanisme pemblokiran perlu pemahaman mendalam dan rinci. Ada banyak hal yang perlu dipahami seperti penguasaan hardware, semikonduktor, dan software. Kemenperin khawatir jika tidak melalui pengkajian mendalam rencana ini justru merugikan banyak pihak.

Mekanisme pemblokiran ponsel ilegal akan menggunakan sistem identifikasi produk ponsel ilegal bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang telah dimiliki Kemenperin. DIRBS akan melakukan identifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdiri dari 15 atau 16 digit angka. Jika hasil identifikasi menunjukkan nomor IMEI tersebut tidak terdaftar, maka ponsel akan dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan di Indonesia.

Janu memaparkan, proses pemblokiran ponsel ilegal akan melibatkan tiga pihak yang mempunyai peran masing-masing. Ketiga pihak tersebut yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). (rfr)