Komnas HAM

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendesak pihak kepolisian membuka hasil investigasi kerusuhan 22 Mei 2019. Anam menambahkan, jika hasil invetigasti tersebut dibuka maka dapat membawa konsekuensi lain. Anam pun meminta polisi tidak perlu menunggu pihak Ombudsman guna membuka hasil invetigasi peristiwa yang menewaskan sembilan orang tersebut.

Anam mengatakan, masyarakat menunggu penjelasan Polri mengenai sembilan warga sipil yang menjadi korban dalam kerusuhan itu. Selain itu masyarakat juga perlu mengetahui apa penyebab kasus kekerasan itu terjadi dan apa pula yang dilakukan anggota polisi dalam menangani massa saat terjadinya kericuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jika terbukti ada kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, maka Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera melakukan investasi lanjutan. Selain itu kepolisian juga harus mengambil tindakan terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya baru akan membuka hasil investigasi peristiwa kerusuhan 22 Mei bersamaan dengan hasil serupa yang diperoleh Komnas HAM dan Ombudsman RI. Dedi berdalih ketiga institusi harus bersinergi dalam mengungkap kerusuhan yang pecah setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 itu.

Seperti diketahui aksi penolakan terhadap hasil Pilpres 2019 berakhir ricuh. Selama tiga hari, 21-23 Mei 2019, kericuhan terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta. Sembilan orang tewas dan ratusan orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut. Polri pun membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Moechgiyarto guna mengungkap peristiwa tersebut. (rya)