Anjing

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Yusnar Yusuf meminta umat Islam tidak emosional dalam menanggapi peristiwa seorang wanita yang masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, sambil membawa seekor anjing pada Ahad (30/6) kemarin. Kyai Yusnar menghimbau umat Islam menyerahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

Kyai Yusnar menyebut, ada dua kemungkinan penyebab wanita yang berinsial SM itu masuk masjid sambil membawa anjing. Kemungkinan pertama, SM tidak tahu aturan masuk masjid. Pasalnya SM diketahui tidak beragama Islam. Kemungkinan kedua, SM memang berniat menghina masjid. Meski demikian Kyai Yusnar meminta umat Islam berprasangka baik atau husnudzon dan menganggap SM memang tidak tahu tata cara memasuki tempat ibadah umat Islam.

Ketua Umum PB Al Washliyah ini juga menghimbau semua masjid membuat aturan dan mengumumkannya kepada semua orang yang akan memasukinya. Kyai Yusnar mencontohkan aturan yang dibuat oleh Masjid Istiqlal yang mengatur agar pengunjung tidak menggunakan alas kaki dan para wanita mengenakan kerudung.

Sementara itu Wakil Ketua Umum MUI Pusat Anton Tabah mengatakan, apa yang dilakukan SM sudah memenuhi untuk pasal penistaan agama seperti yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Anton menyebut delik materil yang dilanggar adalah Pasal 156a KUHP yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam. Anton menegaskan hal itu bersifat fisik, wujud gerakan tubuh atau bagian dari tubuh dengan masuk masjid tak sesuai norma agama Islam. Masuk masjid, menurut Anton, mempunyai aturan seperti tidak boleh menggunakan alas kaki dan terlebih tidak boleh membawa anjing.

Purnawirawan Polri berpangkat Irjen ini menegaskan, menghina, melecehkan, meremehkan agama adalah kejahatan serius. Ia pun berharap polisi tidak terburu-buru menyimpulkan pelaku mengidap kelainan kejiwaan seperti gila atau stres sebelum diperiksa oleh dokter ahli jiwa. (rya)