Hewan Kurban

Kastara.ID, Jakarta – Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan akan memperketat pemantauan penjualan hewan kurban menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan mengatakan, pihaknya akan memonitoring setiap tempat penampungan hewan kurban agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan baik.

“Di setiap tempat penampungan hewan kurban, pengelola harus mengenakan masker, tidak boleh ada kerumunan dan selalu mencuci tangan, baik sebelum dan sesudah beraktivitas,” ujarnya (30/6).

Hasudungan juga menegaskan, akan memastikan setiap penjual hewan kurban di tempat penampungan hewan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal ini penting diberlakukan agar hewan kurban yang nantinya beredar di pasaran terbebas dari COVID-19 sekaligus penyakit antraks.

“Peredaran hewan kurban di masa pandemi akan kita perketat lagi. Selain itu, kita akan kembali mengarahkan penggunaan kantong besek sebagai pengganti kresek seperti tahun lalu,” tandasnya. (hop)