Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL)

Kastara.ID, Jakarta – Perumda Pasar Jaya akan mengawasi langsung penerapan Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di area pasar dan pusat perbelanjaan yang dikelolanya.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi pergub tersebut sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari agar pedagang maupun pengunjung dapat lebih memahami peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

“Sesuai tahapan mulai 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Karena ini sudah sejak jauh-jauh hari kita lakukan sosialisasi,” ujar Arief (30/6).

Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional menjadi salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di Jakarta.

“Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dilaksanakan, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah di Jakarta,” tuturnya.

Sejak pembahasan pergub tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di tahun 2018, Perumda Pasar Jaya sudah melakukan sosialisasi baik dilakukan secara formal maupun non formal. Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi di berbagai media massa juga ikut dilakukan agar pengunjung pasar dan pedagang dapat lebih memahami aturan tersebut.

“Sosialisasi terus dilakukan hingga saat ini kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan pergub ini,” tandasnya. (hop)