Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyarankan agar penetapan pajak bagi masyarakat di daerah disesuaikan dengan kemampuan perekonomian penduduknya.

“Kebijakan penetapan target pajak daerah nampaknya perlu dievaluasi. Jadi bukan ditetapkan oleh pusat,” ujar Heri Gunawan, di Jakarta, Senin (1/8).

Menurut Heri, selama ini pemerintah pusat menetapkan target raihan pajak untuk setiap Kanwil Pajak di daerah, tanpa menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat, sehingga hal itu kurang tepat.

“Karena setiap daerah punya kondisi kekayaan berbeda-beda yang harus dijadikan dasar penetapan pajak. Daerah akan menghasilkan berapa berdasarkan kondisi atau analisa data base yang selama ini sedang terjadi,” katanya.

Heri melanjutkan, ada dugaan dari sejak dahulu sampai sekarang daerah hanya bisa menerima penetapan target tanpa punya hak koreksi, dan raihan pajak daerah ini akan dijadikan dasar untuk penyusunan APBN. Disinyalir apabila target pajak daerah tidak tercapai, maka APBN akan direvisi.

“Saya pikir ini sebuah kebijakan pusat yang kurang baik. Akan lebih baik bila tiap daerah diberi kepastian berapa target pajak yang memang harus mereka peroleh berdasarkan kondisi regional masing-masing,” ujarnya.

Heri mencontohkan, ketika pertemuan dengan mitra dalam rangka kunjungan kerja (kunker) di wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada semester I baru mencapai raihan pajak sebesar 31 persen. “Kita ingin lihat di Banjarmasin bagaimana mereka mendapat target untuk raihan pajak. Sampai Semester I 2017 capaiannya baru 31 persen. Kenapa bisa seperti ini,” katanya. (npm)