Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak, atau Kartu Indentitas Anak (KIA) diperlukan agar anak mandiri.

“KTP Anak atau KIA meniru beberapa kota dan negara yang sudah menerapkan,” kata Mendagri keterangannya, Selasa (1/8).

Menurut Mendagri, KTP Anak penting untuk kemandirian anak menyongsong usia dewasa. “KTP Anak ini bukan program asal-asalan. Karena sudah ada yang menerapkannya, semoga tahun ini bisa direalisasikan,” ujarnya.

Mendagri menegaskan pembuatan KTP Anak tidak dipungut biaya. “Sebenarnya tidak dipungut biaya, gratis. Tapi kan kita paham, orang-orangnya tidak sama, ada yang pungut biaya dan lain-lain. Harusnya masyarakat menolak, ini kan gratis,” katanya.

Mendagri mengatakan, syarat penerbitan KIA mengacu dalam permendagri tersebut antara lain bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

“Anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan ini antara lain fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli, KK, dan KTP asli orang tua/Wali,” ujarnya.

Menurutnya, anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya, hanya butuh pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

“KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” katanya.

Ditambahkannya, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. (npm)