Kastara.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang sudah divonis 15 tahun penjara.

“Jaringan ini melibatkan seorang napi di Nusakambangan yang sudah divonis 15 tahun atas kasus sebelumnya,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (1/8).

Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial EA di Alam Sutra, Tangerang dengan barang bukti 56 bungkus pil ekstasi. Petugas pun memburu tersangka lain berinisial MZ. Namun MZ tewas karena melakukan perlawanan.

Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, tim gabungan menangkap seorang tersangka lain berinisial LKT di sebuah gudang di Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Di dalam gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan dua boks berisi 120 plastik pil ekstasi jenis minion warna-warni dengan berat bruto 2,2 kilogram per bungkus atau setara dengan 1,2 juta butir.

“Rencananya narkoba tersebut akan didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkoba,” kata Tito. (ama)