Kastara.ID, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau seluruh pengelola rumah ibadah di Ibukota agar memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pengetatan protokol kesehatan ini dinilai perlu diterapkan untuk meminimalisir penyebaran penularan COVID-19 dari rumah ibadah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

“Sejauh ini kegiatan di rumah ibadah masih termasuk kategori yang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujar Riza di Cakung, Jakarta Timur (31/7).

Riza pun berharap, para pengelola rumah ibadah bersinergi dengan jemaah dalam melaksanakan aktivitas keagamaan dengan terus menyosialisasikan aturan PSBB. Melalui cara demikian, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta diyakini bisa diwujudkan.

“Saya juga minta setiap pengawas gugus tugas COVID-19 terus memonitoring kondisi di lapangan. Karena 80 persen keberhasilan kita dalam memutus mata rantai terletak pada kepatuhan dan kedisiplinan warga,” tandasnya. (hop)