Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mewaspadai lima area rawan korupsi.

“Lima area rawan korupsi yaitu perencanaan dan penanggaran daerah, pendapatan daerah, belanja hibah dan bansos, belanja perjalanan dinas, serta pengadaan barang dan jasa,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (1/9).

Mendagri menegaskan, APIP harus memastikan daerah sudah memiliki rencana pengendalian korupsi. Hal ini penting, sebagai kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang kita jalin bersama KPK.

Ia berharap APIP juga meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. “APIP harus melakukan pengecekan ulang (review) dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahunan dengan baik,” ujarnya.

Tujuannya untuk menghindari inkonsistensi dokumen perencanaan dan penanggaran. “Kepala daerah yang sudah melaksanakan Pilkada tahun 2015 dan persiapan memasuki pilkada serentak mendatang, review segera agar dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan untuk meyakinkan janji politik kepala daerah telah diakomodir dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerah,” katanya.

Mendagri juga menyatakan bahwa APIP juga dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah di desa. (raf)