PT Asuransi Jiwasraya

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan internal terkait insiden bunuh diri tersangka dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Peristiwa ini terjadi, Senin (31/8) kemarin.

Menurut Burhanuddin, penyelidikan internal tersebut diperlukan sebagai tanggung jawab institusinya untuk memastikan penanganan perkara terhadap tersangka atas nama Tri Nugraha dilakukan dengan prosedur yang benar.

“Jaksa Agung Muda Pengawasan, harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam pernyataannya, Selasa (1/9).

Burhanuddin menekankan agar tak terjadi penyimpangan oleh para jaksa di Kejati Bali dalam penanganan perkara yang memicu tersangka tersebut bunuh diri.

“Untuk memastikan, apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut insiden bunuh diri tersangka Tri Nugraha terjadi pada Senin (31/8) malam WITA. Tersangka Tri Nugraha adalah mantan kepala Badan Pertanahan (BPN) Bali.

Menurut Hari, tersangka diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi dan pencucian uang di BPN Denpasar dan Badung. Dugaan kasus korupsi tersebut sedang dalam penanganan perkara di Kejati Bali.

Hari mengungkapkan, pada Senin (31/8) sekitar pukul 10.00 WITA, Kejati Bali memanggil Tri Nugraha untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia datang bersama kuasa hukumnya, dan diterima jaksa penyidik Anang Suhartono.

Setelah proses pemeriksaan, lanjut dia, tim penyidik menetapkan tersangka Tri Nugraha sebagai tahanan. Setelah ditetapkan sebagai tahanan, pada pukul 12.00 WITA, tersangka sempat meminta izin untuk melaksanakan shalat.

Penyidik memberikan izin untuk ibadah. Akan tetapi, setelah izin sholat diberikan, tersangka sempat tak kembali ke ruang penyidikan untuk dieksekusi penahanan. Tim penyidik Kejati Bali, sempat melakukan pencarian di areal sekitar mushalla terdekat, namun tak ditemukan.

“Maka tim penyidik, melakukan konsolidasi dan sepakat untuk melakukan penangkapan, dengan menyiapkan surat perintah penangkapan,” ucapnya.

Sekitar pukul 16.00 WITA, Hari menuturkan penyidik berhasil menemukan tersangka Tri Nugraha di kediamannya. Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke Kejati Bali untuk dilakukan penahanan di ruang tahanan setempat.

Sekitar pukul 18.20 WITA, kata Hari, tersangka kembali minta izin untuk menjalankan ibadah sholat maghrib. Kali ini, penyidik memberikan tempat kepada tersangka untuk sholat di ruang Kasi Penuntutan Kejati.

Pada pukul 20.00 WITA, tim penyidik bersiap mengantarkan tersangka Tri Nugraha ke Lapas Kerobokan. Tim penyidik Kejati dibantu dengan pengawalan dari Polda Bali menuju ke lapas.

Namun, sebelum berangkat, kembali tersangka meminta izin kepada penyidik. Kali ini, ia izin ke toilet. Setelah izin diberikan, ia mengatakan, tersangka sempat meminta pengacaranya membawakan tas kecil yang sebelumnya disimpan dalam loker.

“Setelah tas kecil tersebut diserahkan kepada tersangka, tersangka menuju ke kamar toilet,” terang Hari.

Akan tetapi, ia mengatakan, setelah dua menit berada dalam toilet, penyidik dan petugas kepolisian yang menunggu tersangka, mendengar suara ledakan dari kamar mandi. “Ledakannya sebanyak satu kali,” ujarnya.

Penyidik, dan anggota kepolisian pun berusaha mendobrak paksa pintu toilet untuk mengecek tersangka. Melihat kondisi tersangka itu, anggota kepolisian bersama penyidik melakukan evakuasi. Dengan pengawalan, tersangka Tri Nugraha yang sudah tak sadarkan diri, dibawa ke RS Bros.

“Namun jiwanya, tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” tukasnya. (ant)