COVID-19

Kastara.ID, Depok – Pegawai negeri (ASN) di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini menutup sementara pelayanan dan operasional di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok hingga 7 September 2020.

Keputusan ini dibuat pasca ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada pegawai yang bekerja di kantor tersebut.

Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2020 pada Lampiran II tentang rincian protokol kesehatan berdasarkan sektor, aktivitas, dan di mana tempat bekerja.

Apabila ditemukan pemilik, penanggung jawab, pegawai, maupun pengunjung yang terkena Covid-19, dilakukan penutupan sementara selama 14 hari.

“Karena itu Kantor Setda kita tutup sementara,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono, Selasa (1/9), melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covis-19 di Kota Depok, bernomor 802/162/GT/2020.

Hardiono menambahkan, selama penutupan, pihaknya akan melakukan mitigasi di seluruh area kantor. Kemudian melakukan pengecekan kesehatan dengan Swab Test.

“Bagi pegawai yang belum melakukan Swab Test, harap berkoordinasi dengan gugus tugas,” tegasnya.

Hardiono mengimbau kepada seluruh pegawai Setda Kota Depok untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Termasuk untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

“Selama penutupan ini, kita juga akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas, terkait langkah-langkah yang akan diambil,” imbuhnya. (*)