Kastara.id, Jakarta – Polisi meminta kepada masyarakat untuk tidak memasang lampu High Intesively Dischagred (HID) pada kendaraan bermotor. Jika sampai memasang, maka sanksi tilang tentu saja akan menanti.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto terkait makin maraknya penggunaan lampu yang sangat mengganggu sesama pengguna jalan. Efek yang ditimbulkan yakni merusak mata hingga akhirnya menyebabkan kecelaaan lalu lintas.

Menurut Budiyanto, larangan menggunakan lampu kendaraan terlalu terang ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dengan pemasangan lampu itu, sama saja pengendara meningkatkan jumlah angka kecelakaan,” kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Sabtu (1/10).

Dijelaskan Budiyanto, pengendara yang memasang lampu terlalu terang akan diberikan hukuman‎ tilang katagori berat. “Kan efeknya ke orang lain. Beda kalau tidak pakai helm, efeknya ya ke si pengendara itu sendiri,” ujar AKBP Budiyanto.

‎Sama halnya dengan lampu, penggunaan sirine di mobil sipil juga sangat dilarang dalam aturan lalu lintas. Sirine hanya boleh dipakai oleh aparat. “Itu pun ‎yang sedang bertugas. Kalau tidak (bertugas) ya tak boleh,” kata AKBP Budiyanto.

Budiyanto mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib dalam berlalu lintas dengan menghindari melakukan modifikasi yang justru mengganggu berkendara dan pengendara lain. ‎”Menyetir harus dalam keadaan wajar, sehat, dan bebas dari kegiatan lain yang bisa mengganggu berkendara,” ujarnya berpesan. (irw)