Felly Estelita Runtuwene

Kastara.ID, Bandung – Meningkatnya kebutuhan alat kesehatan belum dapat dipenuhi oleh industri alat kesehatan dalam negeri. Berdasarkan data terakhir, 94% alat kesehatan yang beredar adalah produk impor. Kemudahan keluar masuk barang dalam era globalisasi dan dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik untuk masuknya produk impor.

“Hal ini sangat tidak sejalan dengan upaya kemandirian nasional terhadap alat kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi IX DPR RI mengenai Tata Kelola Alat Kesehatan ke Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/10).

Felly menambahkan bahwa terdapat masalah lainnya yaitu berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, piutang industri alkes pada rumah sakit mitra BPJS kesehatan pada tahun 2019 sebanyak 4,5 triliun rupiah. Hal ini tentunya dapat berdampak pada industri alat kesehatan di Indonesia.

“Khusus pada saat pandemi covid-19 kemandirian terhadap alat kesehatan dirasakan sangat dibutuhkan guna menunjang penanganan. Hal ini terjadi karena seluruh dunia pada saat yang sama membutuhkan alat-alat kesehatan sejenis guna penanganan covid-19 tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, untuk pemenuhan kebutuhan terhadap alat-alat kesehatan maka pada pertengahan Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selanjutnya atas dasar itulah Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Hal ini dilakukan guna mempermudah impor alat-alat kesehatan yang dibutuhkan pada saat pandemi covid-19, sehingga ketersediaan alat kesehatan tercukupi dalam rangka penanganan covid-19 yang lebih baik.

“Akan tetapi implementasi di lapangan, upaya pemenuhan alat kesehatan mendapatkan beberapa hambatan. Di antaranya akses untuk mendapatkan alat kesehatan melalui pengadaan elektronik LKPP masih tidak optimal karena keterbatasan jenis dan pilihan produk alkes yang dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di katalog elektronik alkes,” tandasnya.

Felly menuturkan bahwa keterbatasan jenis dan pilihan alkes pada katalog elektronik disebabkan karena belum dilakukan pembukaan kembali untuk listing produk baru di katalog elektronik alkes, setelah pembukaan sebelumnya di tahun 2018.

Permasalahan terkait adanya perbedaan kebijakan teknis pada saat progres berapa penayangan serta proses penayangan yang tidak serentak, menyebabkan ketimpangan jenis dan spesifikasi produk yang secara tidak langsung memicu monopoli pasar dan ketersediaan produk sangat terbatas, sehingga sulit memenuhi kebutuhan Fasyankes.

“Oleh karenanya diperlukan perbaikan yang dapat mendorong dan membantu LKPP terkait proses pengadaan alkes melalui katalog elektronik guna mempercepat penyerapan anggaran kesehatan. Diperlukan juga pertimbangan terkait mekanisme pengadaan lain seperti e-marketplace dan juga e-payment untuk memaksimalkan pengadaan alkes,” tegas Felly.

Menurutnya, hal ini harus didukung juga dengan kejelasan iklim investasi, regulasi dan kepastian pembelian sebagai daya tarik untuk peningkatan alkes produksi dalam negeri.

“Untuk itu, Komisi IX DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Alat Kesehatan guna mengawasi seluruh siklus pengelolaan alat kesehatan secara keseluruhan dari pre-market sampai dengan post-market, serta pengawasannya secara pro justicia untuk mencapai kemandirian pemenuhan alat kesehatan dalam negeri,” jelasnya.

Panja akan melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meminta masukan terkait beberapa isu, serta melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk secara langsung mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan di lapangan.

“Panja pengawasan ini akan menghimpun data data dan informasi yang komprehensif dan akurat dari para pemangku kepentingan terkait tata kelola alat kesehatan di Indonesia. Dan juga untuk menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada semua pihak terkait, guna memperbaiki tata kelola alat kesehatan di Indonesia,” pungkasnya. (rso)