Meterai Tempel

Kastara.ID, Jakarta – Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan Selasa (29/9) di DPR. Mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp 10.000.

“Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000,” kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak secara virtual (30/9).

Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp 3000 dan Rp 6000 ke tarif baru pada tahun depan.

“UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu/belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi,” jelasnya.

Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.

Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp 5 juta, yang di bawah Rp 5 juta tidak dikenakan.

“Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp 5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp 5 juta tidak dikenai bea meterai,” jelasnya.

Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik. (mar)