COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jawaban/tanggapan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat (30/9).

Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi, pertanyaan, saran dan catatan penting yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, terhadap materi Raperda yang disampaikan. Hal ini karena banyaknya masukan dan saran yang bersifat teknis dan bisa dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Eksekutif.

Beberapa saran yang ditanggapi misalnya agar cakupan Raperda fokus kepada penegakan protokol COVID-19 di ruang publik. “Dapat saya jelaskan bahwa Raperda tersebut sudah disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanggulangi COVID-19 secara komperhensif,” terang Wagub Ariza, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Wagub Ariza menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas saran keterlibatan DPRD dalam memantau pelaksanaan prosedur tetap protokol kesehatan di seluruh wilayah Ibu Kota. Wagub Ariza pun menuturkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerima saran dan masukan atas perlunya penambahan aturan dalam hal pembuatan laboratorium Bio-Safety level 3 yang terkoneksi online terhadap seluruh tingkatan Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta serta Bio-Safety level 2 yang terkoneksi online di setiap tingkatan Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

“Sehingga hasilnya dapat digunakan untuk optimalisasi surveilans (testing, tracing, dan treatment) untuk memutus rantai penularan COVID-19 yang berbasis online dengan menggunakan aplikasi yang sudah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta seperti JAKI,” tambah Wagub Ariza.

Pelaksanaan surveilans sendiri telah menjadi perhatian Pemprov DKI sejauh ini dan telah diakomodir sebagai bentuk perlindungan kesehatan warganya agar terhindar dari peningkatan jumlah kasus COVID-19. Hal ini selaras dengan upaya Pemprov DKI dalam menyediakan sarana tempat isolasi terkendali dan pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena COVID- 19, bersama dengam tes PCR di Jakarta yang setiap pekan sesusai standar WHO.

“Kami juga melaksanakan penelusuran kontak erat dengan pasien yang berstatus konfirmasi, penyediaan dukungan psikososial bagi petugas penanggulangan COVID-19, serta penyediaan sarana dan prasarana bagi korban meninggal akibat COVID- 19,” pungkas Wagub Ariza.

Kemudian, Wagub Ariza menyampaikan perlunya kepastian hukum bagi aparat maupun warga, terkait penetapan sanksi agar tidak multitafsir dalam penegakan hukum di lapangan. Pemprov DKI Jakarta juga mengajak pihak eksekutif dan legislatif untuk selalu bersinergi dalam mematangkan konsideran serta harmonisasi antar pasal.

“Pada aspek penegakan hukum, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan sanksi mengutamakan pendekatan sanksi administratif. Adapun mengenai pengenaan sanksi pidana dilakukan terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Wagub Ariza. (hop)