KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, narapidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan semua terpidana termasuk kasus korupsi berhak mendapatkan remisi.

Namun ada beberapa persyaratan agar para koruptor itu bisa mendapat pengurangan masa jabatan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, syaratnya adalah terpidana kasus korupsi harus menjadi justice collaborator (JC). Selain itu narapidana korupsi wajib bersikap kooperatif selama masa penyidikan dan persidangan.

Saat memberikan keterangan, Jumat (1/10), pria yang biasa disapa Alex ini menuturkan, KPK akan memberikan surat rekomendasi agar terpidana kasus korupsi bisa menjadi JC. Nantinya surat rekomendasi itulah yang bisa menjadi dasar pemberian remisi.

Alex menambahkan, pihaknya akan bersikap adil terhadap seluruh orang yang terjerat kasus korupsi, terutama dalam pemberian surat rekomendasi JC. KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Alex menerangkan, lembaga antirasuah itu akan menjelaskan ke Kemenkum HAM jika ada terpidana kasus korupsi yang bersedia menjadi JC. Sehingga terpidana tersebut bisa memperoleh keringanan hukuman.

Kepada terpidana yang mengajukan menjadi JC, menurut Alex, pihaknya akan menyampaikan apa adanya. Hal terkait dengan status terpidana tersebut, apakah masih mempunyai kewajiban denda atau tidak, apakah kerugian negara sudah dikembalikan atau belum. Hal-hal tersebut menurut Alex akan disampaikan pula ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Alex menegaskan, pemberian remisi terhadap narapidana adalah wewenang Kemenkumham. KPK hanya sebatas memberikan rekomendasi. Selanjutnya keputusan diserahkan kepada Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan. (ant)