Kastara.id, Jakarta – Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Daerah yang memiliki UMP terendah yakni sebesar Rp 1.338.000 juta, antara lain Kabupaten Pacitan, Trengalek, Ponorogo, dan Magetan.

Gubernur sudah mengambil keputusan tentang UMP untuk yang terendah di Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Magetan. UMP kabupaten/kota di Jatim tidak sama.

“Ada ring dua maupun ada ring tiga, dan pada pukul 09.30 WIB sudah dikirim ke Mendagri dan Menaker di Jakarta,” ujar Gubernur Jatim Soekarwo dalam sambutannya di hadapan ribuan buruh di halaman kantor Pahlawan Surabaya, Selasa (1/11).

Gubernur menjelaskan, meskipun Pemprov sudah menetapkan UMP, namun pengusaha tetap juga mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya lebih besar. Contoh, jika UMK Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.374.000 dan UMP ditetapkan lebih rendah maka pengusaha harus mengacu nilai UMK yang jauh lebih tinggi.

“Itu yang diinginkan semuanya dan tidak melanggar aturan Mendagri maupun Menaker. Sebaliknya merupakan solusi yang sangat tepat dan normatif serta sudah dikonsultasikan dengan kemenaker,” kata Soekarwo.

Soekarwo juga memberikan apresiasi positif atas sikap para demonstran yang berorasi dengan tertib dan santun. Begitu juga pihak kepolisian dan TNI dinilai bagus dalam menjalan pengaman demonstran buruh kali ini.

“Jatim harus menjadi contoh terhadap solusi kesejahteraan. Kalau kita sampai anarkis maka yang berinvestasi tidak berani, dampaknya penganguran banyak,” ujar Soekarwo.

Soekarwo juga mengatakan, penetapan UMP adalah sebuah kewajiban karena UMP adalah amanah dari peraturan pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan. (raf)