Hotel Alexis Ditutup

Kastara.id, Jakarta – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang menolak memperpanjang izin penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis, Jakarta Utara diapresiasi Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid mengatakan Anies harus konsisten pasca kebijakannya. “Salut untuk Anies atas konsistensinya dalam hal Alexis dan dalam hal reklamasi,” kata Sodik, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (31/10).

Sodik menilai, banyak faktor yang menentukan efektivitas pencegahan kegiatan prostitusi. Penghentian izin Alexis ini menurutnya kemungkinan bisa juga berdampak pada tempat-tempat prostitusi lain yang serupa.

“Tidak diperpanjangnya izin Alexis akan berpengaruh kepada prostitusi-prostitusi formal lainnya,” ujar Sodik.

Menurut Sodik, seharusnya diwaspadai juga adalah prostitusi yang tidak formal seperti di jalanan dan lain sebagainya. Dia berpesan Pemprov DKI segera melakukan langkah-langkah terkait persoalan ini.

“Satu, penguatan di UU dan perda. Pembinaan dan penyuluhan agar masyarakat kurangi prostitusi oleh pemerintah dan oleh ulama atau tokoh. Pengawasan baik prostitusi formal terutama non formal. Dan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelas politikus Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis, Jakarta Utara. Pertimbangannya, menurut Gubernur DKI Anies Baswedan karena ada laporan praktik prostitusi di tempat tersebut

Dengan izin yang tak diperpanjang, Anies mengatakan, Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal. Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin hotel Alexis tak diperpanjang terhitung pada Jumat 27 Oktober 2017. (npm)