Raperda Kota Depok

Kastara.id, Depok – Fraksi PDIP DPRD Kota Depok menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019 dan enam Raperda yang diajukan Pemkot Depok tidak terlepas dalam upaya memaksimalkan perencanaan yang disusun berpedoman pada RPJMD tahun 2018.

“Juga dampak dinamika yang berkembang dan kebutuhan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar juru bicara FPDIP Veronica Wiwin Widarini dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok (31/10).

Sementara Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna menanggapi dan menjelaskan seputar kebijakan penggunaan keuangan daerah.

“Pengajuan Raperda APBD tahun 2019 tidak terlepas dari perkembangan isu-isu strategis yang berkembang dari pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat tentang kebijakan penggunaan keuangan daerah,” papar Pradi.

Dengan anggaran tersebut, Pradi menyebutkan, pihaknya menetapkan enam skala proritas, di antaranya penyusunan ekonomi jangka panjang bidang pendidikan, pariwisata, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Raperda APBD tahun 2019 sebesar Rp 2,7 triliun dengan pembelanjaan tidak langsung meningkat 16,43%, sedangkan pembelanjaan langsung 12,99% dari tahun sebelumnya,” ujar Pradi.

DPRD Kota Depok
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang tampak lengang.

Secara umum Pradi menyambut baik dan memberikan apresiasi tanggapan fraksi atas Raperda APBD tahun 2019 dan enam Raperda. Keenam Raperda tersebut adalah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pencabutan Perda tentang Ijin Lingkungan; Perubahan dan Pembedayaan Koperasi; Perubahan Perda No. 5 tahun 2012 tentang Industri, Persampahan, dan Kebersihan; serta Pariwisata dan Pelayanan bagi Masyarakat.

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok diikuti 27 orang anggota dari 50 anggota. Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hendrik Tangke Alo selanjutnya dibentuk tiga pansus dan satu Banggar untuk membahas Raperda APBD tahun 2019 dan enam Raperda perubahan. (rud)