Jannatun Shintya Dewi

Kastara.id, Jakarta – Terkait penanganan Lion Air nomor JT-610, pihak Lion Air menyampaikan bahwa tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI POLRI) hari ini memberikan konfirmasi hasil identifikasi satu jenazah penumpang JT-610, yaitu Jannatun Shintya Dewi (wanita).

Konfirmasi tersebut diumumkan setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI POLRI.

Lion Air Rabu (31/10) malam secara resmi menyerahkan jenazah almarhumah Jannatun Shintya Dewi kepada pihak keluarga melalui upacara yang berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara R. Said Sukanto (RS POLRI). Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Director of Airport Service Lion Air Group, Capt. Wisnu Wijayanto. Jenazah diterbangkan menuju Surabaya pada Kamis (1/11) pukul 05.15 WIB.

Manajemen Lion Air juga mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan almarhumah Jannatun Shintya Dewi. Pihak Lion Air juga akan mendukung hal yang dibutuhkan pihak keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5 juta, uang kedukaan Rp 25 juta, serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011.

Sementara itu, Tim DVI POLRI juga masih melaksanakan proses identifikasi mendalam yang melingkupi forensik dan tes DNA. Pihak Lion Air juga tetap melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) pada setiap posko JT-610.

Beberapa manajemen Lion Air hari ini juga berada di posko Cawang, posko RS POLRI, Jakarta Timur dan Tanjung Priok, Jakarta Utara guna memberikan dukungan moril kepada keluarga penumpang, kru serta tim evakuasi.

Upaya pencarian seluruh penumpang, kru, dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat, terus dilakukan.

Lion Air sendiri telah membuka crisis center dan untuk infomasi penumpang dapat menghubungi di nomor telepon (021)-80820002. (hop)