Cadar

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi meralat pernyataannya tentang penggunaan cadar atau nikab. Ia menegaskan tidak berniat melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.

Fachrul beralasan tidak ada aturan yang melarang penggunaan cadar, baik aturan pemerintah maupun agama. Itulah sebabnya ia mempersilakan jika ada yang ingin mengenakan cadar.

Namun Fachrul juga tidak bisa mencegah jika nantinya pemerintah membuat aturan yang melarang penggunaan cadar. Saat berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (31/10), mantan Wakil Panglima TNI ini menyebut jika aturan tersebut benar-benar dikeluarkan dipastikan bukan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan semata-mata karena alasan keamanan.

Sebelumnya, Fachrul Razi menyebut sedang mempertimbangkan melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengenakan cadar. Namun jenderal asal Aceh itu mengaku baru dalam tahap mengkaji.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyebut hingga saat ini belum ditemukan PNS yang mengenakan cadar, terutama di lingkungan kementeriannya. Tjahjo menyebut hanya melihat karyawan berjilbab dan berpeci.

Saat berbicara pada Kamis (31/10), mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengaku tidak mempermasalahkan pemakaian cadar di masyarakat. Namun jika dilakukan oleh PNS, Tjahjo meminta agar mengikuti aturan dan tata cara berbusana di kantor masing-masing.

Politisi PDIP ini menyarankan cadar hanya dipakai di lingkungan rumah saja. (rya)