Prancis

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyatakan, tindakan boikot produk Prancis wajib hukumnya bagi umat Islam. Hal ini sebagai respons atas penghinaan Presiden Prancis Emmanuel Macron terhadap Nabi Muhammad SAW.

Saat memberikan keterangan pers, Ahad (1/11), Asrorun menjelaskan, kewajiban yang dimaksudnya adalah sebagai sarana untuk menyadarkan pihak-pihak yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Tindakan boikot diharapkan bisa membuat mereka sadar dan menarik kesalahannya.

Asrorun menambahkan, boikot juga sebagai bentuk penghormatan umat Islam terhadap Nabi Muhammad SAW. Menurutnya kecintaan dan penghormatan kepada Nabi adalah bagian dari keimanan yanh menjadi inti ajaran Islam.

Asrorun menegaskan, tidak ada ruang toleransi terhadap penghinaan Nabi Muhammad SAW. Terlebih dalam keyakinan umat Islan, Nabi Muhammad adalah maksum atau bersih dari dosa dan kesalahan. Biokot bisa menjadi sarana untuk menghukum Presiden Macron agar memperbaiki kesalahannya.

Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, seruan boikot yang disampaikan MUI bisa membuka peluang bagi pengusaha lokal. Produk Prancis yang diboikot bisa diganti keberadaannya dengan produk dalam negeri.

Saat memberikan keterangan (30/10), Bhima mengakui seruan boikot bisa berimbas kepada hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Prancis. Namun seruan boikot juga bisa menjadi momentum guna mendorong penetrasi produk halal. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara muslim lainnya.

Bhima menekankan, seruan boikot harus jelas segmentasinya. Sehingga produk lokal bisa langsung menjadi substitusinya. Terlebih produk Prancis umumnya berada di kelas menengah atas, seperti produk fashion dan tas bermerek. Meskipun menurut Bhima juga ada yang bersegmen menengah bawah, terutama produk konsumsi harian, seperti makanan dan minuman. (ant)