Headline

Sepuluh Pelanggar Tanpa Masker di Stasiun Kota Disanksi

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak sepuluh pelanggar yang tidak menggunakan masker di kawasan Stasiun Kota, Jalan Lada, Taman Sari, Jakarta Barat, diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Camat Taman Sari Risan H Mustar mengatakan, meski libur panjang pihaknya tetap melakukan pengamanan dan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan. 

“Hasilnya, sebanyak sepuluh pelanggar yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” ujarnya, Ahad (1/11).

Rinciannya, delapan pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, sedangkan dua pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.

Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga. 

“Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…