Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak sepuluh pelanggar yang tidak menggunakan masker di kawasan Stasiun Kota, Jalan Lada, Taman Sari, Jakarta Barat, diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Camat Taman Sari Risan H Mustar mengatakan, meski libur panjang pihaknya tetap melakukan pengamanan dan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan.
“Hasilnya, sebanyak sepuluh pelanggar yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” ujarnya, Ahad (1/11).
Rinciannya, delapan pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, sedangkan dua pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.
Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
“Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Kastara.Id,Bandung - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…
kastara.Id,Depok - Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Leave a Comment