Kastara.ID, Jakarta – Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa pihaknya menangani 4.250 jumlah tindak pidana siber yang ditangani selama masa pandemi Covid-19 atau sepanjang Januari hingga November 2020.
“Jumlah ini akan terus meningkat sampai akhir tahun, diperkirakan seperti itu,” ujarnya pada Selasa (1/12).
Menurut Himawan, tingginya angka kejahatan tersebut tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat menggunakan teknologi informasi selama pandemi.
Sebab selama pandemi masyarakat banyak menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan sosial maupun masyarakat yang lain sehingga cukup meningkat, ketika transaksi face to face menurun.
Secara rinci, kasus-kasus itu terdiri dari pencemaran nama baik mendominasi dengan 1.581 kasus; penipuan 1.158 kasus; dan akses ilegal 267 kasus.
“Tiga kategori yang meningkat adalah pencemaran nama baik, penipuan, dan akses ilegal. Dua terakhir ini, penipuan dan akses ilegal sangat erat hubungannya dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” imbuhnya.
Jika dilihat secara tahunan, tren kasus tindak pidana siber juga terus meningkat yakni dari 2.609 kasus (2015), 3.110 kasus (2016), 3.109 kasus (2017), 4.360 kasus (2018), dan 4.585 kasus (2019). (nth)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment