Varian Omicron

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron dapat menularkan penyintas Covid-19.

“Namun sampai saat ini Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya masih belum pasti. Perlu diperdalam dengan studi lanjutan,” kata Wiku dalam siaran pers, Rabu (1/12).

Berdasarkan bukti awalan para peneliti mensinyalir varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas Covid-19. Kendati begitu, masyarakat diminta menunggu hasil studi lanjutannya.

Pemerintah telah melakukan upaya mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 23 tahun 2021, pemerintah melakukan penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara. Penetapan kebijakan ini dilatarbelakangi terjadinya transmisi komunitas kasus bervarian Omicron.

“Atau telah terjadinya kondisi penularan antar penduduk dalam satu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri,” ujar dia.

Wiku mengatakan, pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan. Sedangkan untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, termasuk penerapan PPKM Level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan di pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut dan darat untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia. Pengetatan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit Senin (29/11) lalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pengetatan merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

“Kami memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Budi (29/11).

Diketahui, sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Kedua, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

Dan terakhir, meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut. (ant)