Ganjil Genap

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibukota.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Rabu 2 Januari 2019.

Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai 16.00-20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Ahad, dan libur nasional.

Adapun ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya telah menyiagakan personel untuk memastikan pelaksanaan sistem ganjil genap berjalan dengan baik.

“Kita juga akan memperbanyak rambu-rambu sebagai informasi kepada para pengendara agar lebih mengetahui dan menaati adanya kebijakan itu,” ujarnya, Rabu (2/1).

Sigit menjelaskan, pihaknya juga akan memasang rambu pemberitahuan di 27 titik pengecualian segmen meliputi, simpang terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pintu keluar tol hingga simpang terdekat.

“Pengadaan rambu melalui proses lelang mendahului untuk percepatan. Diharapkan sudah mulai terpasang Februari mendatang,” terangnya.

Sigit menambahkan, pemberlakuan ganjil genap bukan semata-mata untuk mengatasi kemacetan dengan mengurangi volume kendaraan. Tapi, menjadi upaya untuk mengubah perilaku masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal atau angkutan umum.

“Pemprov DKI sudah melakukan integrasi transportasi umum melalui Jak Lingko. Kita ingin, transportasi umum menjadi pilihan warga untuk mendukung mobilitasnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak maupun gas.

Kemudian, kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, kendaraan dinas operasional berpelat dinas termasuk TNI/Polri, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan dan pejabat negara asing maupun lembaga internasional yang menjadi tamu negara. (hop)