Panitia Pemilihan Kecamatan

Kastara.ID, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melantik 22 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Depok, di halaman KPU Kota Depok, Jalan Kartini, Rabu (2/1).

Pelantikan ini dilakukan KPU Depok untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 31/PUU-XVI/2018. Pelantikan tersebut memastikan jumlah PPK pada Pemilu Serentak 2019 kembali menjadi lima orang di setiap kecamatan.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengingatkan agar PPK yang baru dilantik dapat menjaga integritas agar hasil Pemilu serentak 2019 berkualitas. “Harus menjaga integritas dan menjaga kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Diharapkan PPK yang dilantik tidak berafiliasi dengan salah satu pasangan calon (Paslon) presiden-wakil presiden serta partai politik. “Kalau melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini mengatakan, Pemilu 2019 dilakukan serentak dan pemilu kali ini merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia. “Penyelenggara pemilu harus menjaga integritas, independensi, karena kesuksesan Pemilu 2019 ada di pundak para penyelenggara,” imbuh Luli seraya berharap semoga Pemilu 2019 berjalan aman, damai, dan sejuk. (rud)