Banjir

Kastara.ID, Jakarta — Banjir besar yang melanda Jabodetabek di hari pertama tahun 2020 diharapkan membuka pikiran para pengambil kebijakan, terutama Presiden untuk segera memformulasikan solusi yang tepat, strategis dan komprehensif untuk mengakhiri banjir yang sudah ratusan tahun menghantui Jabodetabek, terutama Kota Jakarta. Ini karena penanganan banjir di Jabodetabek harus melibatkan lintas kementerian/lembaga dan lintas provinsi.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, banjir yang melanda Jakarta dan daerah penyangganya tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten karena terkait erat dengan keberadaan 13 sungai besar yang melintas antarprovinsi. Selain itu juga, terkait persoalan tata ruang terutama pemulihan kawasan hulu Ciliwung dan Cisadane, dan pemulihan fungsi kawasan Bopunjur (Bogor-Puncak-Cianjur) sebagai daerah resapan air.

“Karena sifatnya lintas sektoral dan lintas wilayah, hanya kuasa Presiden yang bisa menghalau banjir di Jabodetabek. Apapun yang dilakukan di Jakarta untuk menghalau banjir tidak akan bermanfaat banyak selama tidak ada pemulihan yang serius di kawasan hulu. Karena proses pemulihan ini sifat lintas provinsi dan kementerian, cuma Presiden yang punya kuasa untuk mengoordinasikannya,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (2/1).

Salah satu formulasi yang paling tepat dan komprehensif menanggulangi banjir Jabodetabek adalah melalui sebuah undang-undang (UU) khusus yang mengatur penataan tata ruang yang sinergis dan konsep integrasi Jakarta dengan kota penyangganya untuk mengatasi persoalan krusial terutama banjir dan macet.

Salah satu amanat UU ini nantinya adalah membentuk sebuah badan khusus yang bertanggungjawab kepada Presiden dengan bertugas memastikan penataan tata ruang Jakarta dan daerah sekitarnya bersinergi, sama-sama bertumbuh, bebas banjir, punya infrastruktur yang mantap serta jaringan transportasinya lebih baik. Selama puluhan tahun koordinasi dan sinergi ini sulit terjalin karena pasti masing-masing provinsi punya kepentingannya sendiri-sendiri.

“Sebagai bekas Gubernur DKI, saya yakin Pak Jokowi sangat paham rumitnya mengatasi persoalan banjir Jakarta akibat kompleksitas persoalannya. Jalan paling tepat mengurai kompleksitas ini adalah dengan sebuah UU. Jika Presiden sudah perintahkan, saya rasa pembahasan UU ini bisa jadi prioritas untuk segera dibahas dan diselesaikan. Mau sampai kapan kita terus berkutat dengan banjir yang terus memakan korban jiwa dan menganggu roda ekonomi,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini. (dwi)