Maklumat Kapolri

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan Maklumat yang melarang masyarakat mengunggah dan menyebarkan konten tentang Front Pembela Islam (FPI) menuai banyak kritikan. Berbagai kalangan menilai maklumat tersebut telah membatasi hak masyarakat memperoleh informasi.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan, Pasal 28F UUD menyebutkan memperoleh informasi dan berkomunikasi adalah hak asasi manusia. Seharusnya menurut Hidayat, Kapolri mentaati aturan tersebut dan bukan membuat maklumat yang justru bertentangan dengan UUD.

Saat memberikan keterangan (1/1), politisi PKS ini menuturkan, jika ingin melakukan pembatasan bukan dengan membuat maklumat. Melainkan dengan menyampaikan ke Komisi III DPR untuk selanjutnya dibuat undang-undang. Hal ini menurut Hidayat lebih tepat dan legal.

Hidayat menambahkan, maklumat Kapolri juga berpotensi menutup informasi tentang pengusutan kasus penembakan enam anggota FPI oleh polisi. Padahal saat ini publik sangat menantikan kelanjutan penyelidikan kasus yang terjadi pada Senin (7/12) itu. Larangan mengakses konten FPI dianggap sebagai upaya polisi menutupi kasus yang oleh sebagian kalangan dianggap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) itu.

Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon. Melalui cuitan di akun twitternya @fadlizon, Sabtu (2/2), Fadli menyebut maklumat Kapolri sudah kebablasan.

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai tindakan Kapolri melarang masyarakat mengakses konten FPI bertentangan dan anti demokrasi. Itulah sebabnya Fadli mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz segera mencabut maklumat tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menilai, pelarangan mengakses konten FPI tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Pasalnya pelarangan hanya berdasarkan maklumat.

Saat memberikan komentar (1/1), Trisno menuturkan, bila dijadikan sandaran pelarangan, seharusnya maklumat juga menyertakan sanksi yang merujuk pada aturan pidana. Jadi bukan sekadar tindak pidana melawan perintah pejabat penegak hukum. Ketentuan dalam maklumat tersebut terlalu umum jika dijadikan dasar diskresi pihak kepolisian.

Lebih jauh Trisno menyebut maklumat tersebut justru menunjukkan polisi telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dalam penegakan hukum.

Sebelumnya pada Jumat (1/1), Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Idham menyatakan maklumat tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Selain itu menurut Idham, pelarangan konten FPI juga bertujuan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkannya Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kapolri juga menambahkan, jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut, anggota Polri bakal melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (rso)