BKKBN

Kastara.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap dua Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI (BKKBN RI) Surya Chandra Surapaty kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejagung M Rum menjelaskan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 di BKKBN RI. “SCS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018,” kata M Rum di Jakarta (1/2).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, LW dan KT dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, akibat kasus korupsi ini kerugian keuangan negara senilai Rp 111.261.298.154. (npm)