Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Kuasa hukum pemerintah menilai ajaran khilafah oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertentangan dengan Pancasila.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkum HAM berhak untuk melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar I Wayan Sudirta, kuasa hukum pemerintah, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (1/2).

Menurutnya, HTI juga bertujuan untuk menghancurkan sekat-sekat nasional. “Terdapat 200 kegiatan dari HTI  yang bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945, seperti khilafah,” tegasnya.

Sedangkan saksi di PTUN Profesor Suteki mengungkapkan, penyebaran keyakinan melalui ceramah atau buku, tidak dapat dikategorikan melawan hukum.

“Seharusnya  jika ada ide apapun termasuk khilafah dari HTI, harus dilawan, misalnya dengan buku juga,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. (npm)