Kastara.ID, Bekasi – Polsek Bekasi Selatan di bawah koordinasi Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan di hotel di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini.

Tim Unit Tiga Penyelidikan Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mendapatkan informasi bahwa ada transaksi prostitusi di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergegas ke TKP untuk menangkap pelaku.

“Kami bersama tim Tim Unit Idik 3/ Krimsus Sat Reskrim Polres Bekasi Kota kemudian tim melakukan penggerebekan di TKP dan telah mengamankan pelaku ‘R’ (28) berikut barang bukti berupa handphone. Setelah melakukan transaksi dan mengantar para korban ke kamar hotel yang telah disewanya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Sabtu (2/2).

Masih dari keterangan Kombes Candra, pelaku mengakui dalam menawarkan jasa pelayanan seksual melalui media online untuk booking out (BO) dengan memasang tarif sebesar Rp 1.000.000,- untuk sekali booking di luar biaya sewa hotel dan jasa antar PSK dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 296 dan atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara. (les)