Tumaluntung

Kastara.ID, Jakarta – Musalla Al Hidayah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dirusak sekelompok orang pada Rabu (29/1) malam. Menteri Agama Fachrul Razi menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

“Saya atas nama Pemerintah sangat menyesalkan atas terjadinya perusakan Musalla Al Hidayah di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kec Kauditan, Kab Minut, Sulut,” ujar Menag di Jakarta, Ahad (2/2).

“Apapun alasannya, perusakan itu sangat tidak dapat ditoleransi,” lanjutnya.

Menag mengapresiasi respons cepat yang telah dilakukan aparat, baik Kepolisian, TNI, Pemda, Kejaksaan, Kankemenag Kabupaten Minahasa Utara dan Kanwil Kemenag Sulawesi Utara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam mengatasi keadaan.

“Pelaku perusakan telah ditangkap dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Menag.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah (masjid) Al Hidayah. Surat rekomendasi dengan No B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan per 31 Januari 2020. Surat tersebut intinya menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian Masjid Al Hidayah di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

 

Surat rekomendasi tersebut juga mencakup sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, tetap menjaga dan memelihara stabilitas nasional. Kedua, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, melakukan koordinasi, melapor pada pemerintah setempat. Keempat, menyampaikan laporan secara berkala tentang keberadaan dan perkembangan Masjid Al Hidayah Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Dan kelima, apabila di kemudian hari ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka surat rekomendasi ini dapat ditinjau kembali.

Selain kepada Kepala Kanwil Kemenag Sulut, surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Bupati dan Kapolres Minahasa Utara. “Izin resmi pendirian masjid tersebut akan diajukan pada Senin 3 Februari 2020, dan akan dikawal oleh Kapolres Minahasa Utara dan Dandim. Sehingga segera diterbitkan izinnya oleh Bupati dan dibantu pembangunannya,” jelas Menag.

“Musalla telah diperbaiki dan Sabtu malam sudah kembali dipakai untuk shalat,” sambungnya.

 

Menag menambahkan, pada Sabtu (1/2) pagi telah dilakukan Deklarasi Damai di Mapolres Minahasa Utara. Deklarasi dihadiri pejabat daerah, serta tokoh adat dan masyarakat. Hadir juga sejumlah media.

Ada delapan poin Deklarasi Damai yang dibacakan Imam Musalla Alhidayah Perum Agape, Daniel Pangemanan di hadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kapolda Sulut Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang, Komandan Resor Militer (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Joseph Robert Giri, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.

Pertama, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara, khususnya warga masyarakat desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape merupakan bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia dan menolak tindakan radikal intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

Kedua, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa, dan saling menghormati.

Ketiga, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegakkan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.

Empat, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan torang samua basudara.

Lima, proses perizinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.

 

Enam, perbaikan balai pertemuan umat muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sebelum ada izin.

Tujuh, sambil menunggu surat izin dikeluarkan maka untuk sementara umat muslim Perum Agape boleh mendirikan salat hanya untuk umat Muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.

Delapan, seluruh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan deklarasi damai tersebut.

“Atas nama Pemerintah dan Kemenag, saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh umat beragama, khususnya umat Islam di seluruh Indonesia yang tidak terpancing emosi/destruktif atas peristiwa tersebut. Ini menunjukkan betapa toleransi dan kerukunan sebagai amanah dari Tuhan telah tertanam di jiwa kita semua sebagai ketaatan dan ketaqwaan kita kepada-NYA, dan kecintaan kita pada bangsa dan negara,” tandasnya. (put)