KTP-e WNA Jerman

Kastara.ID, Jakarta – Peristiwa masuknya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 kembali terjadi. Setelah di Kabupaten Cianjur, kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran mencatat, dua WNA asal Jerman dan Swiss berinisial KMH dan CES ditemukan masuk dalam DPT. Kedua WNA tersebut diketahui memang telah lama bermukim di Pangandaran dan telah mengantongi E-KTP.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan Panwas Desa dan Kecamatan yang menemukan nama CES dan KMH dalam DPT di TPS 20 Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.

Bawaslu telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran terkait temuan ini. KPU juga telah menganulir kedua WNA tersebut dari DPT. Uri menambahkan, kasus serupa kemungkinan masih bisa bertambah. Pasalnya sampai saat ini Bawaslu masih melaksanakan proses faktualisasi DPT.

Sementara itu Kepala Disduk Capil Kabupaten Pangandaran Tantan Rusnendar melaporkan terdapat 50 WNA yang bermukim di Kabupaten Pangandaran. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah memiliki E-KTP, 36 orang memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan 14 orang mengantongi kartu izin tinggal tetap (Kitap). (rya)