Headline

Penyebar Hoaks Corona Bakal Diburu dan Ditindak Tegas

Kastara.ID, Jakarta – Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif tertular virus corona, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan akan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks virus corona (Covid-19).

Johnny mengingatkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku hoaks virus corona.

“Hari ini saya menyampaikan pemerintah akan ambil tindakan tegas. Kemenkominfo bukan penegak hukum, tapi kami akan komunikasi ke penegak hukum untuk lakukan tindakan tegas secara hukum,” ujar Johnny seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (2/3).

Meski demikian, Johnny mengatakan Kemenkominfo juga secara aktif berkomunikasi dengan platform media sosial dan penyedia layanan internet agar menurunkan dan memblokir konten-konten hoaks.

Johnny mengatakan, peraturan yang mengatur berita hoaks berada dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal tersebut adalah: ‘Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik’.

Pelanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…