Hari Penyiaran Nasional

Kastara.id, Palu – Tanggal 1 April dipastikan menjadi Hari Penyiaran Nasional yang akan diperingati setiap tahun. Kepastian itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di hadapan peserta Hari Penyiaran Nasional 2018 di Palu (1/4).

“Hari ini, 1 April memang direncanakan untuk ditetapkan menjadi Hari Penyiaran Nasional. Hanya Keputusan Presidennya belum ditandatangani,” kata Rudiantara.

Dijelaskan Rudiantata bahwa alasan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional karena saat itu di Solo dimulai penyiaran radio yang pertama dengan frekuensi dimiliki pemerintah. “Sekarang bernama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI). Kala itu, RRI sudah menyiarkan Kemerdekaan Indonesia dan Teks Proklamasi pada bulan Agustus 1945,” jelas Rudiantara.

Rudiantara pun menegaskan bahwa pernyataannya ini bukan “April Mop”. “Insya Allah, di sini juga ada dari Deputi Menkopolhukam. Saya dan Menteri Polhukam sudah membubuhkan paraf, semoga bisa ditandatangani Bapak Presiden dan menjadi hari Penyiaran Nasional,” ujar Rudiantara.

Sementara Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, Hari Penyiaran Nasional tidak hanya acara seremonial, akan tetapi dapat dimaknai dan diresapi serta dijadikan tonggak sejarah pembangunan bangsa melalui dunia penyiaran. (npm)