Kastara.ID, Depok – Pemusnahan barang bukti (barbuk) dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, di halaman kantor kejaksaan, Selasa (2/4).

Barbuk yang dimusnahkan merupakan barbuk yang tersimpan sejak Januari 2018 dan 2019 dari beberapa perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengapresiasi lembaga vertikal memusnahkan barang bukti paling banyak narkoba. Barang bukti narkoba ini dimusnahkan bisa menyelamatkan generasi muda di Depok.

“Semoga tindak kejahatan, untuk peredaran narkoba di wilayah kota Depok dapat ditekan seminimal mungkin agar para generasi muda di Depok agar terhindar dari bahaya narkoba,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui proses hukum di persidangan akhir yang inkrah secara hukum.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja 6,75 kilogram, sabu-sabu 862 gram, obat tramdol 158,22 pil ekstasi, uang palsu 2.000 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.

Lalu senjata api jenis softgun 10 peluru, senjata tajam 6 golok, dan 3 celurit.

“Barang bukti itu sebagian dimusnahkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Depok, sisanya sudah dimusnahkan oleh BNN dan Polresta Depok,” ucapnya.

Sufari menambahkan, ada 100 lebih perkara hukum selama 2018 dan 2019. Paling banyak adalah kasus narkotika. (*)