Fokus Depok

Jam Kerja ASN Kota Depok Selama Ramadan

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/157-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok.

Dalam SE tersebut dijelaskan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat yaitu pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Untuk hari Jumat, jam kerja yakni pukul 08.00 sampai 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.

Jam kerja pegawai ASN pada masa pandemi Covid-19, berlaku bagi pegawai ASN yang memberlakukan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Pada SE ini juga disebutkan, kepala perangkat daerah/unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitasnya dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan presentasi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…