Mobil dinas DPRD DKI Jakarta

Kastara.id, Jakarta – Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur yang membolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran tahun ini menuai tanggapan.

“Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman (30/4).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan lembaganya tidak menyetujui kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.

“KPK tidak pernah berubah sikap, Aparatur Sipil Negara harus dapat membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas,” kata Syarif di Jakarta, Rabu (2/5).

Syarif menilai, memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif. “Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini dilegalkan oleh Peraturan Menpan-RB,” ujarnya.

Syarif pun membandingkan, mobil dinas di KPK tidak bisa dia pakai untuk pergi atau pulang dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah.

“Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dari rumah ke kantor kembali ke rumah. Mobil dinas KPK hanya dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK,” jelas Syarif.

Sebelumnya MenPAN-RB Asman Abnur memberikan alasan bahwa penggunaan mobil dinas dibolehkan asal biaya bensin, perawatan mobil selama mudik, ditanggung secara pribadi oleh pengguna.

Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk mudik, namun Asman menyatakan sedang menyusun aturan resmi mengenai hal ini. (nad)