Carik Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk memulai aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah setelah tidak ada lagi wabah COVID-19, direspons positif anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin.

Menurutnya, keputusan Disdik tersebut sudah memenuhi aspirasi dari masyarakat dan lembaga kesehatan mengenai kekhawatiran keselamatan anak jika KBM tetap dilaksanakan saat penyebaran COVID-19 belum usai.

“Saya memberi apresiasi kepada eksekutif karena telah merespons baik berbagai aspirasi masyarakat,” ujarnya, Selasa (2/5).

Thamrin berharap, keputusan ini bisa menjadi penawar kegundahan para orang tua murid maupun lembaga kesehatan dan pemerhati anak yang sempat mempertanyakan rencana dimulainya KBM oleh Disdik DKI yang disampaikan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Semoga keputusan dan informasi ini bisa menjadi penawar kegundahan masyarakat,” tandasnya. (hop)