Konawe Utara

Kastara.ID, Konawe – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sudiro melaporkan patut diduga ada tindak pidana korupsi Bupati Konut, Ruksamin dilaporkan ke Direktorat Reserese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sudiro mengatakan bahwa materi laporan tersebut yaitu terkait dengan pengelolaan kebun jagung milik Bupati Konut yang diduga mulai dari pembukaan hingga masa panen telah menggunakan aset daerah.

“Mudah-mudahan Bupati Konut diperiksa secepatnya untuk membuktikan apakah yang dilaporkan  benar-benar pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan atau hoaks,” tegas Sudiro.

Sudiro menambahkan, ada tiga hal yang diduga dimanfatkan oleh Bupati Konut untuk memfasilitasi kebun jagung miliknya.

“Pertama yaitu diduga telah menggunakan fasilitas atau aset daerah berupa alat berat sarana alat pertanian, mulai dari pembabatan, sampai tingkat penanaman dan panen. Kedua, diduga telah menggunakan tenaga pegawai di jam kantor dan masih menggunakan pakaian dinas untuk bekerja di kebun pribadi Bupati Konut. Ketiga yaitu terkait soal anggaran,” ungkap Sudiro melalui siaran persnya, Selasa (2/6).

Diduga ada dana yang dikumpul oleh SKPD-SKPD yang tujuannya untuk membuka lahan yang merupakan beban dari SKPD, terbuka kemungkinan juga untuk lahan pribadi. Karena memang banyak aktifitas yang melibatkan pegawai negeri,” jelasnya.

Sudiro menjelaskan bahwa penanaman jagung yang dicanangkan oleh Bupati Konut bukan program pemerintah daerah. “Sebab, program tersebut tidak ada dalam APBD Konut, baik APBD tahun 2017 sampai 2019. Selama tiga tahun, lahan jagung yang dikelola baik SKPD maupun masyarakat yaitu 6.446, 91 hektar,” tuturnya.

Menurut Sudiro, program jagung bukan program Pemda, tetapi setiap SKPD diwajibkan untuk membuka lahan dan menanam jagung. “Setiap SKPD menanam jagung dua hektar. Dari mana sumber dananya,” jelasnya.

Sudiro menegaskan bahwa tenaga pegawai seharusnya bekerja di kantor bukan di lahan pribadi, tetapi kenyataannya dimanfaatkan bekerja di kebun pribadi.

“Kemudian aset daerah, seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah tetapi digunakan untuk mengerjakan lahan pribadi. Semua ini datanya ada sama kami, tinggal terserah pihak Polda membuktikannya seperti apa,” ujarnya. (*)