Taraweh

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, penyelenggaraan shalat Jumat secara bergelombong tidak sah. Meskipun berada di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, shalat Jumat harus diselenggarakan dalam satu gelombang saja. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

Saat memberikan keterangan pada Selasa (2/6), Anwar menjelaskan, fatwa tersebut sudah ada sejak tahun 2000. Itulah sebabnya MUI meminta pemerintah memperbanyak lokasi shalat Jumat. Hal ini untuk mengantisipasi jemaah shalat Jumat yang membludak.

Selain itu menurut Anwar, memperbanyak lokasi juga sebagai upaya menjaga pelaksanaan shalat Jumat tetap aman dan sah sesuai syariat agama. Bendahara Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini menambahkan, jika lokasi shalat Jumat diperbanyak, masyarakat bisa memilih lokasi yang dekat dengan rumahnya. Baik di masjid maupun tempat ibadah yang lebih kecil, seperti mushala, kantor, atau lapangan. Sehingga shalat Jumat bisa dilaksanakan secara serentak namun tetap memperhartikan physical distancing sesuai aturan pemerintah.

Dalam fatwa yang dibuat saat pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) MUI IV tahun 2000 itu disebutkan pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang atau lebih dari sekali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapar udzur syar’i. Sedangkan bagi orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat Jumat akibat udzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan shalat Dzuhur.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan pihaknya berencana menyelenggarakan shalat Jumat dalam dua gelombang. Hal ini menyikapi pelaksanaan tatanan normal baru atau new normal Covid-19. Imam menyebut saat ini keinginan masyarakat untuk beribadah di masjid sangat besar. Saat memberikan keterangan pada Selasa (2/6), Imam menuturkan, pelasksanaan shalat Jumat dua gelombang sebagai solusi masjid yang tidak mampu menampung jemaah yang ingin shalat Jumat dalam waktu bersamaan. (ant)