Masjid Istiqlal

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembukaan kembali rumah ibadah dilakukan setelah melalui pengajikan yang cukup ketat. Jokowi menyebut penurunan angka reproduksi (Rt) atau tingkat penularan virus corona (Covid-19) menjadi dasar utama dibukanya kembali rumah ibadah. Pengkajian tersebut juga berlaku bagi rencana pembukaan kembali sekolah, sektor ekonomi, dan lokasi lainnya.

Saat meninjau Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (2/6), Jokowi mengakui saat ini belum semua provinsi bisa mengendalikan penyebaran virus corona. Itulah sebabnya Jokowi menyebut pembukaan rumah ibadah harus dilakukan secara bertahap. Selain itu keputusan membuka kembali rumah ibadah harus dilakukan menggunakan keilmuan yang ketat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap semua rencana, termasuk tahapan-tahapan pembukaan kembali rumah ibadah, sekolah, dan sektor ekonomi bisa berjalan dengan baik. Jokowi juga berharap angka penularan virus corosa di semua provinsi akan semakin menurun.

Sementara itu Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal ini diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020. Dalam SE yang diterima awak media kemarin (1/6), DMI menyerukan masjid dan mushala kembali dibuka.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua Umum Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni, DMI menyerukan masjid dan mushala kembali menyelenggarakan shalat berjemaah, baik sholat Jumat maupun shalat lima waktu. Namun DMI meminta pengurus masjid tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

DMI menjelaskan, jemaah yang akan sholat harus menjaga jarak minimal satu meter. Selain itu jemaah harus menjaga jarak dan membawa sajadah sendiri. Marbot atau pengurus masjid juga rutin membersihkan masjid dengan karbol dan disinfektan. Selain itu pengurus masjid harus menyediakan hand sanitizer atau sabun. (ant)