Debat Capres(Reuters)

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mengembalikan dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6) lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Agus menambahkan, salah satu tugas KPK adalah koordinasi dan supervisi. Itulah sebabnya dalam kasus ini KPK menjalankan fungsi tersebut dan berkoordinasi dengan Kejagung.

Agus memaparkan kedua jaksa tersebut adalah Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.

Agus menyatakan, pengembalian ini lantaran kasus yang menjerat kedua jaksa tersebut tengah ditangani oleh Kejagung. Agus menegaskan, pengembalian kedua jaksa itu bukan lantaran adanya konflik kepentingan antara KPK dan Kejagung.

Agus menjelaskan, pada OTT yang dilakukan pada pekan lalu terdapat dua kasus yang berbeda. Kasus pertama melibatkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman dan pihak swasta bernama Sendy Perico. Untuk kasus yang melibatkan ketiga orang tersebut, Agus memastikan KPK yang menanganinya.

Sedangkan kasus kedua yang melibatkan Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas ditangani oleh kejaksaan agung.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan, pihaknya akan segera menangani kasus yang melibatkan Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Kejagung menurut Jan, perlu melakukan pendalaman, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana. (rya)